Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kebonagung
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kebonagung merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. PPID Desa Kebonagung dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Kebonagung dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
PPID Desa Kebonagung berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui PPID, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan layanan PPID Desa Kebonagung berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Desa Kebonagung
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja Pemerintah Desa.
- Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik desa.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik.
- Menetapkan daftar informasi publik desa.
- Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID Desa Kebonagung
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Pendokumentasian arsip dan data desa.
- Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pengelolaan pengaduan dan permohonan informasi publik.
- Fasilitasi penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Kebonagung yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.”
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik desa.
- Menjamin keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi desa yang modern dan mudah diakses.
Komitmen Pelayanan
PPID Desa Kebonagung berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, responsif, dan bebas biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Kebonagung berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa menuju Desa Kebonagung yang maju, mandiri, dan sejahtera.
“Informasi Terbuka, Masyarakat Berdaya, Desa Maju dan Transparan.”

