Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Kebonagung

Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan profesional.

1. Kepala Desa

Tugas

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menetapkan kebijakan dan peraturan desa.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Mengembangkan perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa.
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

2. Sekretaris Desa

Tugas

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi

  • Melaksanakan administrasi umum dan tata usaha.
  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Menyusun perencanaan dan pelaporan kegiatan desa.
  • Mengoordinasikan tugas perangkat desa.
  • Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa.
  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa.

3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan tata usaha dan administrasi umum.

Fungsi

  • Mengelola surat-menyurat dan kearsipan.
  • Menata administrasi perangkat desa.
  • Mengelola inventaris dan aset desa.
  • Menyiapkan administrasi rapat dan kegiatan desa.
  • Mengelola kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor desa.

4. Kepala Urusan Keuangan

Tugas

Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa.

Fungsi

  • Menyusun administrasi keuangan desa.
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan desa.
  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran anggaran desa.
  • Membantu penyusunan APBDes.

5. Kepala Urusan Perencanaan

Tugas

Membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Fungsi

  • Menyusun RKP Desa dan RPJM Desa.
  • Mengumpulkan dan mengolah data pembangunan desa.
  • Menyusun laporan kegiatan pembangunan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi program desa.
  • Menyiapkan bahan Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa.

6. Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas

Membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan desa.

Fungsi

  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan pertanahan desa.
  • Membantu penyusunan produk hukum desa.
  • Memfasilitasi kegiatan kelembagaan desa.

7. Kepala Seksi Kesejahteraan

Tugas

Membantu Kepala Desa dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa.
  • Membina kegiatan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keagamaan.
  • Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Memfasilitasi kegiatan kepemudaan dan olahraga.
  • Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat desa.

8. Kepala Seksi Pelayanan

Tugas

Membantu Kepala Desa dalam pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi

  • Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan pembinaan sosial kemasyarakatan.
  • Menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat.
  • Memfasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa.

9. Kepala Dusun

Tugas

Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di wilayah dusun.

Fungsi

  • Membina kerukunan dan ketertiban masyarakat dusun.
  • Menyampaikan informasi pemerintah desa kepada warga.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Mendata kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan gotong royong di wilayah dusun.
  • Membantu pelaksanaan pelayanan administrasi desa di tingkat dusun.

Dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, Pemerintah Desa Kebonagung berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.