Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kebonagung

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kebonagung merupakan susunan kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kerja antara Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. SOTK disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa Kebonagung dipimpin oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Unsur Pemerintah Desa

1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertugas mengelola pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

2. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretariat Desa membawahi beberapa urusan, antara lain:

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Perencanaan

Masing-masing urusan bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, surat-menyurat, aset desa, perencanaan pembangunan, serta penyusunan laporan pemerintahan desa.

3. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)
Pelaksana teknis membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang umumnya meliputi:

  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Setiap kepala seksi bertugas melaksanakan program kerja sesuai bidangnya untuk mendukung pelayanan dan pembangunan desa.

4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
Kepala Dusun merupakan unsur kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayah dusun masing-masing. Kepala Dusun menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat di tingkat dusun.

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Desa Kebonagung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan struktur organisasi yang jelas dan tata kerja yang terkoordinasi, Pemerintah Desa Kebonagung berupaya mewujudkan Terwujudnya Desa Kebonagung yang sejahtera, berkeadilan, aman, berkepedulian tinggi dengan gotong royong, bermartabat dan transparan dalam anggaran pembangunan desa.