Pemerintah Desa Kebonagung menyediakan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk membantu warga dalam mengurus berbagai dokumen penting yang menjadi dasar identitas resmi penduduk, baik untuk keperluan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya.
Adapun jenis layanan Adminduk yang tersedia di Desa Kebonagung meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan dan pembaruan data KK, perekaman serta pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah datang atau pindah keluar, serta pengurusan akta kelahiran dan akta kematian yang telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, dan data lainnya sesuai kebutuhan.
Pelayanan Adminduk di Desa Kebonagung dilaksanakan dengan mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat. Warga dapat mengajukan layanan secara langsung di kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Petugas pelayanan akan membantu melakukan verifikasi berkas, memastikan kelengkapan dokumen, serta mendampingi proses pengajuan agar berjalan lancar.
Seluruh proses pelayanan telah terhubung dengan sistem administrasi kependudukan nasional, sehingga proses lebih cepat, tertib, dan terjamin keabsahan datanya. Pemerintah desa juga menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Desa Kebonagung dapat lebih mudah dalam mengurus kebutuhan administrasi kependudukan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang modern, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.