
(Kamis, 26 juni 2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Kebonagung Bapak Anton Sujarwo, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, S.H., M.H., yang menjelaskan tugas jaksa pengacara negara dalam memberikan pertimbangan dan bantuan hukum kepada pemerintah desa, termasuk upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini.
Materi inti disampaikan oleh kasubsi perdata dan tun, Agus Hariyanto, S.H., yang memaparkan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi di desa, beliau menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagai kunci pencegahan korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh kepala desa kebonagung mengenai penggunaan dana desa tahun 2025 beserta prioritasnya sesuai dengan permendes nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana desa yang bersih dan profesional.
Leave a Reply