
(Selasa, 17 Juni 2025). Menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai percepatan pelaksanaan program Ketahanan Pangan dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pemerintah Desa di Kabupaten Madiun diwajibkan melakukan Perubahan APBDes di luar jadwal reguler (non reguler). Perubahan ini didasarkan pada ketentuan terbaru dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan, yang mengatur bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025 harus mengalokasikan minimal 20% untuk program ketahanan pangan dan mendukung pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Leave a Reply