1. SEKRETARIS DESA

(1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)  Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

2. KEPALA URUSAN

(1)  Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)  Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, lembaga pemerintahan desa lainnya, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring evaluasi program, dan penyusunan laporan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  4. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.

3. KEPALA SEKSI

(1)  Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)  Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kesadaran hukum, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, koordinasi penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan pengelolaan profil desa, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, bencana alam, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna dan menangani masalah pertanian dan pengairan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan serta menangani masalah administrasi nikah, talak, cerai rujuk dan administrasi kematian warga masyarakat desa, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi :
  5. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna serta menangani masalah pertanian dan pengairan.
  6. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan serta menangani masalah administrasi  nikah, talak, cerai dan rujuk juga menangani masalah administrasi kematian warga masyarakat desa.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

4. KAMITUWO

(1)  Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(2) Kamituwo bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kamituwo memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

HAK DAN KEWAJIBAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa mempunyai hak :

  1. Menerima penghasilan tetap   setiap   bulan,   tunjangan,   tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  2. Mendapatkan dana purna bhakti bagi Perangkat Desa yang berakhir masa tugasnya;
  3. Uang duka diberikan kepada ahli waris bagi Perangkat Desa yang meninggal dunia sebelum berakhir masa tugasnya;
  4. Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis; dan
  5. Dapat mengajukan cuti.

Perangkat Desa berkewajiban :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,     melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan  memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Menaati jam kerja dan pakaian dinas;
  3. Menaati dan menegakkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  5. Wajib menjalin kerja sama dan koordinasi antar Perangkat Desa;
  6. Membantu membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat; dan
  7. Tidak melanggar larangan Perangkat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *