Syarat pengurusan akta kelahiran :

  1. Buku Nikah
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS
  3. KTP ayah ibu
  4. KTP saksi
  5. KK ortu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *